resmi-ini-fokus-penggunaan-dana-desa-2026-sesuai-permendesa-nomor-16-tahun-2025

Resmi! Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

 29 Januari 2026 |   Administrator | Pelatihan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, serta berpihak pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
 
 
Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per KPM dan dapat dibayarkan hingga tiga bulan sekaligus. Penetapan penerima BLT Desa wajib melalui Musyawarah Desa dan mengacu pada data pemerintah.
 
Selain itu, Dana Desa juga difokuskan pada penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, meliputi pengelolaan sampah, mitigasi perubahan iklim, pencegahan banjir, kebakaran hutan, abrasi, serta adaptasi bencana sesuai kewenangan desa.
 
Fokus lainnya mencakup peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, seperti pencegahan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, revitalisasi pos kesehatan desa, serta edukasi kesehatan masyarakat.
 
Dalam rangka mendukung kemandirian ekonomi desa, Dana Desa 2026 diarahkan untuk program ketahanan pangan, lumbung pangan, swasembada energi, serta penguatan lembaga ekonomi desa termasuk BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan sarana koperasi melalui dukungan Dana Desa.
 
 
Pembangunan desa tetap mengedepankan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk infrastruktur produktif, dengan minimal 50 persen anggaran dialokasikan untuk upah tenaga kerja masyarakat desa, khususnya penganggur dan kelompok miskin.
 
Tak kalah penting, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, terutama bagi desa terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan telekomunikasi.
 
Kemendes PDT menegaskan bahwa seluruh fokus penggunaan Dana Desa wajib dibahas dalam Musyawarah Desa, ditetapkan dalam RKP Desa dan APB Desa, serta dipublikasikan secara transparan melalui papan informasi, website desa, dan media publik lainnya.
 


    Tidak ada komentar...

SARMINSYAH, S.ST
Camat Marga Tiga

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

SARMINSYAH, S.ST
Camat

Syarifuddin, S. Kep. Ners
Sekretaris Kecamatan

Herwansyah
Kasi Kesejahteraan Sosial

Ari Virdayanti, S. ST
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Abdul Hadi, S. Kom
Kasi Keamanan dan Ketertiban

SAMRAN HASAN, S. Hum.
Pendamping Desa KORCAM

ARI INDRIAN DEWI, S.T.
Pendamping Desa

Ruli Miftahul Khoir, S.Pd
Pendamping Desa

Agung Priyadi
Pendamping Lokal Desa

PENGUNJUNG